PERUBAHAN NAMA WAJIB PAJAK PBB (PAJAK BUMI BANGUNAN)

  • Aug 21, 2024
  • by Karangagung

Bagi masyarakat desa karangagung atau masyarakat yang memiliki hak tanah di wilayah desa karangagung, bilamana wajib pajak ingin mutasi balik nama wajib pajak dapat dimutasi melalui petugas desa, dengan syarat sebagai berikut :

  1. Fotokopi EKTP.
  2. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah/ Sertifikat Tanah.
  3. SPPT tahun terbaru.

Waktu pengajuan maksimal tanggal 15 Juli Tahun berjalan.