Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2025

  • Aug 26, 2024
  • Karangagung

Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) adalah merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) disusun setiap satu tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana kerja pemerintah, rencana kerja pemerintah provinsi, rencana kerja pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah desa karangagung melaksanakan musyawarah desa tentang pembentukan tim penyusun RKP Desa dan pembentukan panitia PHBN pada tanggal aaa. Musyawarah desa sebagaimana mestinya dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Ketua RT RW, LPMD, BUMDEsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat.