PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEWARISAN

Surat Keterangan Kewarisan berfungsi untuk menerangkan seseorang yang telah meninggal dunia, bahwa Si Almarhum/Almarhummah mempunyai Ahli Waris tertentu yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti administratif yang nyata.

Surat Keterangan Kewarisan dapat digunakan untuk balik nama sertifikat tanah, penarikan uang di perbankan, klaim asuransi, dan lain-lain.

Adapun Syarat-Syarat nya sebagai berikut :

  1. EKTP dan KK yang meninggal dunia/ Akta Kematian.
  2. EKTP seluruh Ahli Waris (Istri/Suami dari Pewaris, dan Anak-anaknya)
  3. Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris (Istri/Suami dari Pewaris, dan Anak-anaknya)
  4. Pelapor menerangkan riwayat hidup yang meninggal dunia.
  5. Fotokopi bukti objek tanah (sertifikat tanah)/ buku rekening bank/ atau dokumen lain.

Surat Keterangan Kewarisan akan ditandatangi oleh Semua Ahli Waris diatas materai yang cukup (Rp. 10.000) dan disaksikan oleh Dua Orang Perangkat Desa dan diketahui oleh Kepala Desa.

selanjutnya  Surat Keterangan Kewarisan diurus di Kecamatan untuk meminta tanda tangan Camat.

Surat Keterangan Kewarisan yang asli dapat dilegalisir oleh Kepala Desa atau Camat.